STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI UPT SMP NEGERI 6 MEDAN

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPT SEKOLAH MENEGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 6 MEDAN
NOMOR : 400.3.13/913.B/2026
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI UPT SMP NEGERI 6 MEDAN

Jadwal Pembelajaran Pagi
Jadwal Pembelajaran Siang
Jam Operasional Tata Usaha

Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar pelayanan.


b. Bahwa untuk memberikan acuan dalam penilain ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapan Standar Pelayanan pada UPT SMP Negeri 6 Medan.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan

4. Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

5. PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.

6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

7. Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Data Pendidikan

8. Peraturan kepala BSSN No 1 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Legalisasi Ijazah Dan Dokumen Pendidikan

9. Peraturan Wali Kota (Perwali) Medan Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis

Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kota Medan.


MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Standar Pelayanan pada UPT SMP Negeri 6 Medan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Kedua : Standar Pelayanan pada UPT SMP Negeri6 Medan meliputi jenis pelayanan :

1. Standar Pelayanan Pembelajaran Siswa.

2. Standar Pelayanan Informasi

3. Standar Pelayanan Administrasi Murid

4. Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah

5. Standar Pelayanan Mutasi Murid

6. Standar Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi

7. Standar Pelayanan UKS

8. Standar Pelayanan Perpustakaan


Ketiga : Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini wajib di laksanakan oleh penyelenggara/ pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di perbaiki sebagaimana mestinya jika terdapat kekeliruan

Lampiran Keputusan Kepala UPT SMP Negeri 6 Medan 400.3.12.1/913.A/2026 Tentang : Penetapan Tim Standar Pelayanan Publik Di UPT SMP Negeri 6 Medan
TIM PELAYANAN PUBLIK UPT SMP NEGERI 6 MEDAN

NO

JABATAN DALAM TIM

NAMA

NIP

JABATAN STRUKTURAL

1

Penanggung Jawab

Mildansyah, S.Pd., M.Pd

19720115 200604 1 004

Kepala Sekolah

2

Pejabat Penghubung / Admin

Junita Rotua Sihite, SH

19840618 202221 2 016

Wakasek Bid. Humas

Dumaria Sihotang, S.Pd

19690928 199103 2 005

Kepala Tata Usaha

3

Petugas dan Operator Data

Ayu Adistiani Lubis, S.Kom

19901218 202521 2 090

Operator

Arya Gandhi Lubis, S.Sos

-

Tenaga Administrasi

4

Tim Penelaah dan Penyelesaian

Jonathan Simanjuntak, S.Pd

19960908 202321 1 006

Wakasek Bid. Kesiswaan

Indra Puspita, S.Pd

19670922 198903 2 004

Guru BK

Khairunisa Fitri, S.Pd

19911029 202221 2 011

Guru BK

Nurhayati Siregar, S.Pd

19940211 202221 2 006

Guru BK

Ismail Saleh Siregar, S.Pd

19941104 202521 1 082

Guru BK

5

Tim Pelaksana Akademik

SYAHREINI CHANDRA, S.Pd

19880321 201101 2 010

Wakasek Bid. Kurikulum

Annisa Widiana, S.Pd

19960914 202321 2 010

Staf Bid. Kurikulum

6

Tim Pelaksana Fasilitas

MARANAEK, S.Pd., M.Si

19711016 200701 1 004

Wakasek Bid. Sarpras

Sarjana Indra, ST

19770821 202221 1 004

Staf Bid. Sarpras

Erwin Anto Situmorang, S.Pd

19890307 202221 1 005

Staf Bid. Sarpras

7

Petugas Meja Informasi

Irfan Anas, S.Kom

19961006 202221 1 001

Petugas piket

Muhanni Fadillah, S.Pd

19991008 202521 2 006

Petugas piket

Annisa Widiana, S.Pd

19960914 202321 2 010

Petugas piket

Syapril H. Siregar, S.Pd

8739778679130062

Petugas piket

Fahmi Syafriza Panggabean, S.Pd

19980515 202521 1 005

Petugas piket

Marhot, S.Pd, M.Si

19700323 202121 1 001

Petugas piket

Sarjana Indra, S.T

19770821 202221 1 004

Petugas piket

M.Maulana Sulaiman, S.Pd

1441770671130283

Petugas piket

Erni S.Pd

19730312 200801 2 003

Petugas piket

Junita Rotua Sihite, S.H

19840618 202221 2 016

Petugas piket

Citra Racindy, S.Pd

3340774675230233

Petugas piket

Berliana Siagian, S.Ag

19710115 202221 2 001

Petugas piket

Nopida Butar Butar, S.E

19780515 202521 2 003

Petugas piket

Khairunisa Fitri, S.Pd

19911029 202221 2 011

Petugas piket

Timbul A.A. Manullang, S.Pd

2737776677130172

Petugas piket

Dra. Conny Jeany F. Matullessya

19700730 199702 2 002

Petugas piket

Ika Sahara Parinduri, S.Kom

19910718 202521 2 010

Petugas piket

Dra. Hasnah S.M. Purba

19700328 199512 2 001

Petugas piket

Nurhayati Siregar, S.Pd

19940211 202221 2 006

Petugas piket

Ismail Saleh Siregar, S.Pd

19941104 202521 1 000

Petugas piket

Mhd. Afid Musaruddin Ritonga, S.Pd

19850322 202221 1 014

Petugas piket

Rolli Perpe Sinaga, S.Pd

19840720 201101 2 006

Petugas piket

Siti Zahara Siregar, S.Pd

19830109 202321 2 011

Petugas piket

Mariani, S.Ag

19780215 202221 2 002

Petugas piket

Harvianna Nasution, S.Pd

0246764665300053

Petugas piket

Khadijah, S.Pd

19700607 202321 2 001

Petugas piket

Yuni Efrida Daulay, S.Pd

19860619 202521 2 006

Petugas piket

SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT SEKOLAH MENEGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 6 MEDAN NOMOR : 000.8.3.3/914.A/2026 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Data Pendidikan;
6. Peraturan Wali Kota Medan terkait Pelayanan Publik;
7. Standar Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi UPT SMP Negeri 6 Medan, No. Dokumen Tgl. Efektif 17 Juli 2026.

Maksud dan Tujuan
SOP ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh unsur Tim Pelayanan Publik UPT SMP Negeri 6 Medan dalam menerima, menelaah, menindaklanjuti, dan mendokumentasikan setiap pengaduan, keluhan, saran, maupun masukan yang disampaikan oleh peserta didik, orang tua/wali, guru, tenaga kependidikan, maupun masyarakat, agar penanganan pengaduan berlangsung secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan liar (pungli).
SOP ini bertujuan untuk:
• Memberikan kepastian prosedur, waktu, dan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahap penanganan pengaduan;
• Menjamin setiap pengaduan tercatat, tertelaah, dan terselesaikan sesuai standar pelayanan yang berlaku (2 hari kerja);
• Melindungi kerahasiaan dan keamanan pelapor serta mencegah tindakan intimidasi atau diskriminasi;
• Menjadi dasar evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan publik sekolah secara berkelanjutan.

Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh jenis pengaduan dan konsultasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di UPT SMP Negeri 6 Medan, meliputi:
• Pengaduan terkait pembelajaran, penilaian, dan kurikulum;
• Pengaduan terkait kesiswaan, perilaku, disiplin, dan perundungan (bullying);
• Pengaduan terkait administrasi murid, legalisasi ijazah, dan mutasi murid;
• Pengaduan terkait sarana, prasarana, dan fasilitas sekolah;
• Pengaduan terkait layanan informasi dan keterbukaan informasi publik;
• Saran dan masukan umum untuk peningkatan mutu layanan sekolah.

Persyaratan Pengaduan
1. Identitas pelapor jelas (nama, alamat, nomor telepon/HP);
2. Menyampaikan pokok masalah secara lisan maupun tertulis dengan jelas;
3. Melampirkan bukti pendukung apabila ada (foto, surat, keterangan saksi);
4. Menyampaikan pengaduan dengan itikad baik, tidak memfitnah, dan tidak bersifat anarkis;


Kanal Pengaduan

Kanal

Keterangan

Kotak Saran

Tersedia di area sekolah untuk pengaduan tertulis langsung.

Email

adminpengaduan6@gmail.com

Surat

Jl. Bahagia No. 42 Medan

Telepon

081269354394

Aplikasi

SP4N-LAPOR!

Media Sosial

Instagram @uptsmpnegeri6_medan

Pihak Terkait / Tim Pelayanan Publik

Pengelolaan pengaduan dilaksanakan oleh Tim Pelayanan Publik UPT SMP Negeri 6 Medan dengan pembagian peran sebagai berikut:

No

Peran dalam Tim

Jabatan Struktural

Tugas dalam Pengelolaan Pengaduan

1

Penanggung Jawab

Kepala Sekolah

Bertanggung jawab penuh atas kebijakan, disposisi, dan keputusan akhir penyelesaian pengaduan.

2

Pejabat Penghubung / Admin

Wakasek Bid. Humas & Kepala Tata Usaha

Menerima, meregistrasi, mendisposisikan, dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor.

3

Petugas dan Operator Data

Operator & Tenaga Administrasi

Menginput, mendokumentasikan, dan mengarsipkan data pengaduan pada buku register/aplikasi.

4

Tim Penelaah dan Penyelesaian

Wakasek Bid. Kesiswaan & Guru BK

Menelaah pokok masalah, mengklarifikasi, memediasi, dan merumuskan solusi penyelesaian.

5

Tim Pelaksana Akademik

Wakasek Bid. Kurikulum & Staf

Menindaklanjuti pengaduan terkait pembelajaran, penilaian, dan kurikulum.

6

Tim Pelaksana Fasilitas

Wakasek Bid. Sarpras & Staf

Menindaklanjuti pengaduan terkait sarana, prasarana, dan fasilitas sekolah.

7

Petugas Meja Informasi

Petugas Piket

Menerima pengaduan lisan/tertulis secara langsung dan meneruskannya kepada Admin/Pejabat Penghubung.

Sarana Dan Prasarana

•      Meja dan kursi layanan;

•      Komputer/laptop dan printer;

•      Kotak saran;

•      Telepon/WhatsApp;


• Buku register pengaduan dan/atau aplikasi SP4N-LAPOR!



Bagan Alur Pengelolaan Pengaduan
Alur Pengaduan
Prosedur Pengelolaan Pengaduan

Jangka waktu penyelesaian pengaduan ditetapkan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima dan diregistrasi, tanpa dipungut biaya

No

Tahap

Uraian Kegiatan

Pelaksana

Waktu

Output

1

Penerimaan

Menerima pengaduan/masukan dari siswa, orang tua, guru, atau masyarakat melalui kotak saran, email, surat, telepon, aplikasi SP4N-LAPOR!, atau Instagram sekolah. Petugas memastikan identitas pelapor jelas dan pokok masalah tersampaikan dengan jelas.

Petugas Meja Informasi / Piket

≤ 1 jam

Catatan awal pengaduan

2

Registrasi & Verifikasi

Mencatat pengaduan pada Buku Register/Sistem Pengaduan, memverifikasi kelengkapan identitas, pokok masalah, dan bukti pendukung (foto, surat, saksi). Memberikan nomor & tanda terima kepada pelapor.

Pejabat Penghubung / Admin (Wakasek Humas, Kepala TU)

Hari ke-1

Nomor & tanda terima pengaduan

3

Disposisi

Meneruskan pengaduan kepada Kepala Sekolah untuk arahan awal, kemudian mendisposisikan kepada Tim Penelaah dan Penyelesaian atau tim pelaksana terkait sesuai jenis pengaduan (akademik, kesiswaan, sarana/prasarana).

Penanggung Jawab (Kepala Sekolah)

Hari ke-1

Lembar disposisi

4

Penelaahan & Klarifikasi

Menelaah pokok masalah, mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, mengumpulkan bukti/keterangan tambahan bila diperlukan, serta merumuskan alternatif penyelesaian secara objektif dan tidak memihak.

Tim Penelaah dan Penyelesaian; Tim Pelaksana Akademik/Fasilitas sesuai bidang

Hari ke-1 s.d. ke-2

Hasil telaah & rekomendasi

5

Penyelesaian & Tindak Lanjut

Menetapkan solusi/tindak lanjut penyelesaian, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta memastikan tidak ada tekanan, intimidasi, atau diskriminasi terhadap pelapor maupun saksi.

Penanggung Jawab bersama Tim Penelaah dan Penyelesaian

Hari ke-2

Keputusan penyelesaian

6

Penyampaian Hasil

Menyampaikan jawaban/hasil tindak lanjut kepada pelapor secara langsung, melalui telepon, atau saluran pengaduan yang digunakan, paling lambat pada jangka waktu pelayanan yang dijanjikan (2 hari kerja).

Pejabat Penghubung / Admin

Hari ke-2

Jawaban/hasil kepada pelapor

7

Dokumentasi & Pengarsipan

Mencatat seluruh proses dan hasil penyelesaian pengaduan ke dalam buku register/aplikasi, serta mengarsipkan berkas pendukung sebagai bahan evaluasi.

Petugas dan Operator Data

Hari ke-2

Arsip & dokumentasi pengaduan

8

Evaluasi & Pelaporan

Merekapitulasi dan mengevaluasi seluruh pengaduan secara berkala setiap semester sebagai dasar perbaikan mutu pelayanan, serta melaporkannya kepada Kepala Sekolah.

Penanggung Jawab bersama Pejabat Penghubung

Berkala/ Semester

Laporan evaluasi pengaduan

Jaminan Pelayanan Dan Keamanan

•      Menjamin keterbukaan, kemudahan akses, dan kerahasiaan data pelapor;

•      Menjamin kepastian waktu dan tindak lanjut setiap pengaduan;

•      Menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor/pemohon konsultasi dari segala bentuk intimidasi;

•      Memberikan ruang yang aman bagi siswa, guru, dan orang tua untuk menyampaikan masalah;

•      Tidak ada pembalasan, tekanan, atau diskriminasi terhadap pelapor maupun saksi;

•      Setiap kasus didokumentasikan untuk evaluasi dan ditutup setelah selesai ditindaklanjuti.


Evaluasi dan pelaporan

•      Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester oleh Kepala Sekolah bersama Pejabat Penghubung/Admin;

•      Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan pengaduan dan konsultasi;

•      Rekapitulasi pengaduan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kota Medan sesuai kebutuhan.



Dokumen Terkait

•      Formulir/Buku Register Pengaduan;

•      Lembar Disposisi;

•      Lembar Hasil Telaah dan Tindak Lanjut;

•      Standar Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi UPT SMP Negeri 6 Medan;

•      Struktur Tim Pelayanan Publik UPT SMP Negeri 6 Medan.

2. STANDAR PELAYANAN INFORMASI

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

1

Mengajukan Permohonan(Lisan/Tertulis dengan identitas jelas)

2

Menyebutkan Informasi yang Dibutuhkan ( Jelas dan Spesifik)

3

Menyebutkan Tujuan Penggunaan

4

Mentaati Aturan (Tidak untuk penyalahgunaan)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1

Permohonan

2

Penerimaan

3

Proses

4

Penyerahan

5

Pendokumentasian

3

Jangka Waktu Pelayanan

20 Menit

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk Pelayanan

1

Informasi yang akurat ,jelas dan dapat dipertanggung jawabkan

2

Laporan Layanan Informasi

3

Dokumentasi layanan Informasi

6

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukkan

1

Kotak Saran

2

Email : adminpengaduan6@gmail.com    

3

Surat Pengaduan : Jl. Bahagia No. 42 Medan

4

Telp : 081269354394

5

Aplikasi : SP4N Lapor!

6

Instagram : @uptsmpnegeri6_medan

7

Dasar Hukum

1

UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik

2

UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

3

Permen PANRB nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

4

Permendikbudristek Nomor 32  tahun 2022 tentang standar teknis pelayanan minimal pendidikan

8

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

1

Meja dan kursi layanan

2

Komputer/ laptop dan printer 

3

Telepon / Whatsapp

4

 Jaringan Internet , papan Informasi dan Brosur

9

Kompetensi Pelaksana

1

Memahami tugas dan fungsi layanan informasi

2

Mampu berkomunikasi dengan Baik

3

Menguasai Informasi sekolah

4

Berpenampilan rapi dan sopan

10

Pengawasan Internal

1

Dilakukan Oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah

2

Supervisi layanan secara Berkala

3

Monitoring dan Evaluasi layanan Informasi

11

Jumlah Pelaksana

3 Orang

12

Jaminan Pelayanan

1

Jaminan Keterbukaan dan Akurasi

2

Jaminan akses yang mudah dan cepat

3

Jaminan kerahasiaan dan keamanan data

4

Jaminan kepastian waktu dan tanggung jawab

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1

Menjamin setiap informasi yang disampaikan benar, akurat, tidak menyesatkan, dan dapat dipertanggungjawabkan

2

Melindungi data pribadi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari penyalahgunaan

3

Menciptakan rasa aman bagi pemohon informasi dalam mengakses informasi publik sekolah

4

Mencegah penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan informasi yang dapat mengganggu keamanan sekolah

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester

2

Hasil Evaluasi Menjadi dasar Perbaikan dan peningkatan kualitas Pelayanan Informasi

3. STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI MURID

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

1

Pengaju (Siswa / Orang Tua / Wali dengan identitas jelas)

2

Mengisi Formulir Permohonan

3

Melampirkan Persyaratan (KK, Akta, Kartu Pelajar, Surat Pengantar dll )

4

Datang Pada Jam Kerja

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1

Pengajuan

2

Verifikasi

3

Proses

4

Legalisasi

5

Penyerahan

6

Arsip

3

Jangka Waktu Pelayanan

20 Menit

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk Pelayanan

1

Dokumen administrasi murid sesuai jenis pelayanan

2

Dokumen sah, ditandatangani dan / stempel sekolah

3

Data tercatat dalam buku agenda pelayanan

6

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukkan

1

Kotak Saran

2

Email : adminpengaduan6@gmail.com    

3

Surat Pengaduan : Jl. Bahagia No. 42 Medan

4

Telp : 081269354394

5

Aplikasi : SP4N Lapor!

6

Instagram : @uptsmpnegeri6_medan

7

Dasar Hukum

1

UU No 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional

2

PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan 

3

Permendikbudristek Nomor 47  tahun 2023 tentang Pengelolaan data pendidikan

4

Permendikbudristek Nomor 32  tahun 2022 tentang standar Teknis pelayanan minimal pendidikan

8

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

1

Meja dan kursi layanan

2

Komputer/ laptop dan printer 

3

formulir /blangko Permohonan  

4

Jaringan Internet , filing cabinet / lemari arsip

9

Kompetensi Pelaksana

1

Memahami peraturan dan prosedur administrasi pendidikan

2

Teliti, cermat dan bertanggung jawab

3

Mampu mengoperasikan aplikasi dapodik dan komputer

4

Mampu memberikan pelayanan dengan ramah dan santun

10

Pengawasan Internal

1

Dilakukan Oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah

2

Supervisi layanan secara Berkala

3

Monitoring dan Evaluasi pelayanan administrasi murid

11

Jumlah Pelaksana

Tenaga Administrasi

12

Jaminan Pelayanan

1

Jaminan Kepastian Waktu

2

Jaminan Akurasi dan Keamanan data

3

Jaminan proses yang mudah dan Transparan 

4

Jaminan Keramahan dan tanggung jawab

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1

Menjamin keamanan, kerahasiaan, dan keutuhan data dan dokumen murid.

2

Memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungli

3

Memberikan rasa aman dan nyaman kepada murid dan orang tua dalam mengurus administrasi.

4

Semua murid dilayani sama, cepat, dan ramah tanpa membedakan latar belakang.

5

Setiap pengajuan surat selesai sesuai waktu yang dijanjikan.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester

2

Hasil Evaluasi Menjadi dasar Perbaikan dan peningkatan kualitas layanan administrasi murid

4. STANDAR PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

1

Membawa Dokumen Asli

2

Membawa Fotokopi Dokumen

3

Mengisi Formulir Permohonan

4

Menunjukkan Identitas

5

Datang Pada Jam Kerja

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1

Pengajuan

2

Verifikasi

3

Legalisasi

4

Pencatatan

5

Penyerahan

3

Jangka Waktu Pelayanan

1 Hari Kerja

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk Pelayanan

1

Ijazah yang telah dilegalisir

2

Pencatatan dalam buku register legalisasi

6

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukkan

1

Kotak Saran

2

Email : adminpengaduan6@gmail.com    

3

Surat Pengaduan : Jl. Bahagia No. 42 Medan

4

Telp : 081269354394

5

Aplikasi : SP4N Lapor!

6

Instagram : @uptsmpnegeri6_medan

7

Dasar Hukum

1

UU No 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional

2

Permendikbudristek Nomor 32  tahun 2022 tentang standar Teknis pelayanan minimal pendidikan

3

Permendikbudristek Nomor 47  tahun 2023 tentang Pengelolaan data pendidikan

4

Peraturan kepala BSSN no 1 tahun 2012 tentang tata cara legalisasi ijazah dan Dokumen Pendidikan

8

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

1

Meja dan kursi layanan

2

Komputer/ laptop dan printer 

3

Cap Legalisasi ,stempel dan tinta 

4

Buku Register legalisasi

9

Kompetensi Pelaksana

1

Memahami prosedur legalisasi ijazah

2

Teliti, cermat dan bertanggung jawab

3

Ramah dan Komunikatif

10

Pengawasan Internal

1

Dilakukan Oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah

2

Supervisi layanan secara Berkala

3

Monitoring dan Evaluasi pelayanan legalisasi ijazah

11

Jumlah Pelaksana

2 Orang

12

Jaminan Pelayanan

1

Jaminan Keabsahan Dokumen

2

Jaminan Kepastian Waktu      

3

Jaminan proses yang mudah dan gratis  

4

Jaminan keamanan dokumen

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1

Menjamin keaslian dan keabsahan hasil legalisasi ijazah/SKHU yang dikeluarkan sekolah

2

Melindungi data dan dokumen ijazah milik alumni dari kehilangan dan pemalsuan  

3

Memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan tanpa pungli

4

Memberikan rasa aman kepada alumni dan instansi yang menerima hasil legalisasi.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester

2

Hasil Evaluasi Menjadi dasar Perbaikan dan peningkatan kualitas Pelayanan legalisasi Ijazah

5. STANDAR PELAYANAN MUTASI MURID

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

A

Mutasi Masuk

1

Surat Keterangan Diterima di sekolah tujuan

2

Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal

3

Rapor Asli Kelas terakhir

4

Ijazah/SKHU terakhir jika ada

5

FC KK, Akta, KTP Ortu

B

Mutasi Keluar

1

Surat Keterangan Diterima dari Sekolah Tujuan

2

Surat Permohonan Pindah dari Ortu

3

FC KK, Akta

4

Bebas dari Tanggung Jawab Sekolah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1

Pengajuan

2

Verifikasi

3

Wawancara

4

Persetujuan

5

Proses Data

6

Penyerahan

3

Jangka Waktu Pelayanan

1 Hari Kerja

4

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5

Produk Pelayanan

1

Surat Keterangan Mutasi masuk

2

Surat Keterangan Mutasi Keluar

6

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukkan

1

Kotak Saran

2

Email : adminpengaduan6@gmail.com    

3

Surat Pengaduan : Jl. Bahagia No. 42 Medan

4

Telp : 081269354394

5

Aplikasi : SP4N Lapor!

6

Instagram : @uptsmpnegeri6_medan

7

Dasar Hukum

1

UU No 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional

2

Permendikbudristek Nomor 32  tahun 2022 tentang standar Teknis pelayanan minimal pendidikan

3

Permendikbudristek Nomor 47  tahun 2023 tentang Pengelolaan data pendidikan

4

Peraturan kepala BSSN no 1 tahun 2012 tentang tata cara legalisasi ijazah dan Dokumen Pendidikan

8

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

1

Meja dan kursi layanan

2

Komputer/ laptop dan printer 

3

Jaringan Internet

4

Map Berkas dan Alat Tulis

9

Kompetensi Pelaksana

1

Memahami prosedur Mutasi Murid

2

Teliti, cermat dan bertanggung jawab

3

Ramah dan Komunikatif

10

Pengawasan Internal

1

Dilakukan Oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah

2

Supervisi layanan secara Berkala

3

Monitoring dan Evaluasi pelayanan Mutasi Murid

11

Jumlah Pelaksana

2 Orang

12

Jaminan Pelayanan

1

 Jaminan kepastian prosedur dan waktu

2

Jaminan keamanan data dan Dokumen

3

Jaminan pelayanan yang mudah dan Gratis

4

Jaminan tanggung jawab

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1

Menjamin keamanan data dan dokumen murid selama proses mutasi masuk maupun keluar

2

Memberikan pelayanan mutasi yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungli.

3

Mencegah pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data murid.    

4

Memastikan tidak ada murid yang kehilangan hak belajar karena proses mutasi.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester

2

Hasil Evaluasi Menjadi dasar Perbaikan dan peningkatan kualitas Pelayanan Mutasi Murid

6. STANDAR PELAYANAN PENGADUAN DAN KONSULTASI

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

1

Identitas Jelas ( Nama, alamat, no.tel/HP )

2

Menyampaikan Pokok Masalah (Lisan / Tertulis dengan jelas)

3

Bukti Pendukung (Foto, Surat, Saksi jika ada)

4

Etika Baik ( Tidak memfitnah, tidak anarkis)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1

Penerimaan

2

Pencatatan

3

Verifikasi

4

Tindak Lanjut

5

Penyelesaian

6

Umpan Balik

3

Jangka Waktu Pelayanan

2 Hari Kerja

4

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5

Produk Pelayanan

1

Informasi /Jawaban atas konsultasi

2

Tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan

6

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukkan

1

Kotak Saran

2

Email : adminpengaduan6@gmail.com    

3

Surat Pengaduan : Jl. Bahagia No. 42 Medan

4

Telp : 081269354394

5

Aplikasi : SP4N Lapor!

6

Instagram : @uptsmpnegeri6_medan

7

Dasar Hukum

1

UU No 25  Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2

Permendikbudristek Nomor 32  tahun 2022 tentang standar Teknis pelayanan minimal pendidikan    

3

Permendikbudristek Nomor 47  tahun 2023 tentang Pengelolaan data pendidikan

4

Peraturan walikota Medan terkait Pelayanan Publik

8

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

1

Meja dan kursi layanan

2

Komputer/ laptop dan printer 

3

Kotak Saran

4

Telepon / Whatsapp

9

Kompetensi Pelaksana

1

Memahami prosedur Pengaduan dan konsultasi

2

Teliti, cermat dan bertanggung jawab

3

Ramah dan Komunikatif

10

Pengawasan Internal

1

Dilakukan Oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah

2

Supervisi layanan secara Berkala

3

Monitoring dan Evaluasi pelayanan pengaduan dan konsultasi

11

Jumlah Pelaksana

2 Orang

12

Jaminan Pelayanan

1

Jaminan Keterbukaan dan kemudahan akses

2

Jaminan kerahasiaan dan keamanan      

3

Jaminan kepastian waktu dan tindak lanjut  

4

Jaminan pelayanan yang profesional

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1

Menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor/pemohon konsultasi dari segala bentuk intimidasi

2

Memberikan ruang yang aman bagi siswa, guru, orang tua untuk menyampaikan masalah.

3

Menjamin setiap pengaduan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan tuntas

4

Sekolah menjamin tidak ada pembalasan, tekanan, atau diskriminasi kepada pelapor dan saksi.

5

Setiap kasus didokumentasikan untuk evaluasi dan ditutup setelah selesai.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester

2

Hasil Evaluasi Menjadi dasar Perbaikan dan peningkatan kualitas Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi

7. STANDAR PELAYANAN UKS

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

1

Bawa Kartu Pelajar

2

Melapor ke Petugas ( Sebutkan keluhan dengan jelas)

3

Izin dari Guru Mapel (Jika saat jam pelajaran)

4

Surat Izin Ortu (Jika perlu pulang / rujuk ke RS)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1

Penerimaan

2

Triage

3

Tindakan

4

Observasi

5

Keputusan

6

Informasi

7

Pencatatan

3

Jangka Waktu Pelayanan

20 Menit

4

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5

Produk Pelayanan

1

Penanganan Keluhan Kesehatan

2

Tindakan Pertolongan Pertama

3

Obat Sesuai Indikasi ( Obat -Obatan UKS)

4

Surat Rujukan ( Jika Diperlukan )

6

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukkan

1

Kotak Saran

2

Email : adminpengaduan6@gmail.com    

3

Surat Pengaduan : Jl. Bahagia No. 42 Medan

4

Telp : 081269354394

5

Aplikasi : SP4N Lapor!

6

Instagram : @uptsmpnegeri6_medan

7

Dasar Hukum

1

UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 

2

Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar teknis Pelayanan Pendidikan   

3

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pengolahan Data Pendidikan

4

Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Pembinaan UKS di Sekolah

8

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

1

Ruang UKS yang Bersih dan Nyaman

2

Tempat Tidur Periksa

3

Kotak P3K dan Obat-obat UKS   

4

Alat Kesehatan Sederhana

5

Meja ,Kursi dan Lemari Obat

9

Kompetensi Pelaksana

1

Memahami Pelayanan UKS

2

Teliti Ramah dan Bertanggung Jawab

3

Memiliki Pengetahuan Dasar Kesehatan Sekolah dan P3K

10

Pengawasan Internal

1

Dilakukan Oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah

2

Supervisi layanan secara Berkala

3

Monitoring dan Evaluasi Pelayanan UKS

11

Jumlah Pelaksana

1 Orang

12

Jaminan Pelayanan

1

Jaminan ketersediaan dan kecepatan

2

Jaminan sarana dan obat yang layak

3

Jaminan pelayanan yang peduli dan aman

4

Jaminan edukasi dan pencegahan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1

Ruang dan alat kami jaga kebersihannya

2

Memberikan pelayanan kesehatan dasar yang cepat, tepat, dan ramah

3

Ruang UKS dibersihkan 2x sehari, ada tempat tidur, ventilasi. 

4

Menjamin kebersihan, sterilitas alat, dan kerahasiaan data kesehatan pasien.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester

2

Hasil Evaluasi Menjadi dasar Perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan UKS

8. STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

1

Kartu Anggota / Kartu Pelajar

2

Taat Tata Tertib (Tenang, tidak makan, tidak merusak buku)

3

Mengisi Buku Kunjungan ( Saat masuk & keluar)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1

Murid datang ke Perpustakaan

2

Mengisi daftar kunjungan atau melakukan Scan kartu anggota

3

Mencari buku yang dibutuhkan

4

Melakukan Peminjaman buku kepada petugas

5

Murid mengembalikan buku sesuai jadwal

3

Jangka Waktu Pelayanan

20 Menit

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk Pelayanan

1

Layanan Baca di tempat

2

Layanan Peminjaman buku

3

Layanan Pengembalian buku

4

Layanan refrensi / literasi

5

Bimbingan pemanfaatan koleksi perpustakaan

6

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukkan

1

Kotak Saran

2

Email : adminpengaduan6@gmail.com    

3

Surat Pengaduan : Jl. Bahagia No. 42 Medan

4

Telp : 081269354394

5

Aplikasi : SP4N Lapor!

6

Instagram : @uptsmpnegeri6_medan

7

Dasar Hukum

1

UU No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

2

PP nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU perpustakaan

3

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pengolahan Data Pendidikan

4

Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Perpustakaan

8

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

1

Ruang Perpustakaan yang Nyaman dan Bersih

2

Meja dan Kursi baca ,Rak Buku dan Koleksi Buku

3

Komputer/OPAC ( Jika Ada ) dan Printer , Jaringan Internet

4

Kartu Anggota perpustakaan

5

Buku Kunjungan dan Buku peminjam

9

Kompetensi Pelaksana

1

Memahami layanan perpustakaan dan literasi

2

Teliti Ramah dan Bertanggung Jawab

3

Mampu mengoperasikan aplikasi perpustakaan (Jika ada)

4

Mampu memberikan layanan dengan ramah dan santun

10

Pengawasan Internal

1

Dilakukan Oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah

2

Supervisi layanan secara Berkala

3

Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Perpustakaan

11

Jumlah Pelaksana

1 Orang

12

Jaminan Pelayanan

1

Jaminan akses dan ketersediaan koleksi

2

Jaminan kenyamanan dan waktu layanan

3

Jaminan pelayanan yang ramah dan gratis 

4

Jaminan literasidan pengembangan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1

Memberikan pelayanan peminjaman dan baca yang cepat, mudah, dan bebas diskriminasi.

2

lingkungan perpustakaan yang nyaman, tertib, dan bebas dari gangguan.  

3

Petugas perpustakaan siap membantu dan memantau keamanan selama jam layanan. 

4

Pendaftaran anggota, peminjaman, dan baca 100% GRATIS.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester

2

Hasil Evaluasi Menjadi dasar Perbaikan dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan

Tentang Kami

SMPN 6 Hebat adalah sekolah negeri yang berkomitmen memberikan pendidikan berkualitas dengan suasana belajar yang dinamis dan ramah.

Gabung Sekarang

Mari bergabung dengan SMPN 6 Hebat dan rasakan pengalaman belajar yang menyenangkan dan bermakna.
Scroll to Top